Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdiri di atas amanat undang-undang berjudul “Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” dengan nomor 5 Tahun 1999. Redaksi PASNI menelaah fungsi KPPU, kategori pelanggaran yang paling sering ditangani, dan kasus-kasus yang menandai dinamika persaingan usaha nasional.
Lingkup Pengawasan KPPU
Lembar fakta Wikipedia bahasa Indonesia menyebutkan KPPU dibentuk pada 7 Juni 2000 sebagai lembaga independen. Anggaran KPPU untuk tahun 2025 tercatat Rp 105 miliar, terdiri dari Rp 67,1 miliar pagu APBN 2025 dan Rp 37,9 miliar efisiensi. Kantor pusat KPPU beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat, dengan situs kppu.go.id. Pasal 35 dan 36 UU 5/1999 memberi KPPU tugas dan wewenang mulai dari penilaian perjanjian, pemeriksaan perkara, hingga penjatuhan sanksi.
Bentuk Pelanggaran yang Sering Ditangani
Tiga kategori pelanggaran paling sering ditangani KPPU adalah perjanjian kartel, persekongkolan tender, dan penyalahgunaan posisi dominan. CNBC Indonesia (13 Mei 2026) melansir pernyataan Guru Besar IPB University Yuli Retnani yang menyebut struktur industri perunggasan Indonesia semakin terkonsentrasi dan rentan memunculkan praktik monopoli. CNBC Indonesia (8 Juni 2026) kemudian meliput pernyataan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak yang menyebut ada indikasi kartel dan persekongkolan jahat di balik anjloknya harga tandan buah segar sawit di tingkat petani, meskipun harga minyak sawit mentah di pasar global justru meningkat.
Penanganan Kasus Sawit dan Anggaran KPPU
Pemerintah tidak menunggu KPPU bekerja sendiri. detikKalimantan (8 Juni 2026) meliput bahwa anjloknya harga TBS kelapa sawit di beberapa provinsi, salah satunya Kalimantan, disebut anomali dan kini diselidiki aparat Polri bersama KPPU. Dari sisi kelembagaan, CNBC Indonesia (16 Juli 2026) menulis bahwa Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan tahun 2027 sebesar Rp 423,36 miliar, di luar pagu indikatif Rp 88,26 miliar, dengan Rp 257,02 miliar diarahkan untuk program pengawasan persaingan usaha dan kemitraan.
Tender Kolutif dan Kepatuhan
Persekongkolan tender menjadi salah satu titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik ini biasanya berupa penawaran yang telah diatur sebelumnya, pembagian paket pekerjaan, atau penentuan pemenang lewat koordinator terselubung. Pasal 22 UU 5/1999 melarang persekongkolan dalam tender yang dapat merugikan persaingan sehat. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pembatalan perjanjian, perintah divestasi, hingga denda maksimal Rp 25 miliar atau 30 persen dari nilai penjualan, sebagaimana diatur Pasal 46 sampai 48.
Implikasi bagi Pelaku Usaha
Analisis PASNI melihat setidaknya tiga hal yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha. Pertama, koordinasi harga atau pembagian pasar antarpesaing adalah pintu masuk utama penetapan kartel dan sulit dipertahankan sebagai rapat asosiasi biasa. Kedua, setiap laporan KPPU tetap membuka hak jawab bagi terlapor, sehingga menyiapkan dokumen pembelaan sejak awal sangat penting. Ketiga, advokat yang beracara di KPPU perlu memahami bahwa putusan KPPU dapat dibawa ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme keberatan Pasal 44 UU 5/1999, sehingga strategi pembelaan tidak berhenti di level administratif.
Artikel ini merupakan tulisan redaksi PASNI berdasarkan sumber yang dicantumkan. Hak cipta materi sumber tetap pada penerbitnya.
Sumber & Rujukan
- Wikipedia bahasa Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha — 2026 — https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha
- CNBC Indonesia – Guru Besar IPB Minta KPPU Turun Tangan — 2026-05-13 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260513103512-4-734631/guru-besar-ipb-bongkar-masalah-perunggasan-ri-minta-kppu-turun-tangan
- CNBC Indonesia – Satgas Pangan Polri Cium Indikasi Kartel TBS Sawit — 2026-06-08 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260608133204-4-741031/satgas-pangan-polri-cium-indikasi-kartel-harga-tbs-sawit-petani
- detikKalimantan – Dugaan Kartel di Balik Anjloknya Harga Sawit — 2026-06-08 — https://www.detik.com/kalimantan/bisnis/d-8523146/dugaan-kartel-di-balik-anjloknya-harga-sawit
- CNBC Indonesia – KPPU Minta Anggaran Tambahan Rp 423,36 M — 2026-07-16 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260716154638-4-751368/kppu-minta-anggaran-belanja-tambahan-rp-42336-m-ke-dpr-untuk-apa
- detikJateng – KPPU Beri Rekomendasi ke Pejabat BRIN — 2025 — https://www.detik.com/jateng/berita/d-7681446/kppu-beri-rekomendasi-ke-pejabat-brin-agar-bina-pokja-ppk-pengadaan
Dasar hukum
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Pasal 22 UU 5/1999 tentang larangan persekongkolan tender
- Pasal 35 dan 36 UU 5/1999 tentang tugas dan wewenang KPPU
- Pasal 44, 46, 47, 48 UU 5/1999 tentang mekanisme keberatan dan sanksi
