Advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Pasal 16 sampai 18 UU No. 18 Tahun 2003 memberikan hak imunitas terbatas yang melindungi advokat saat menjalankan tugas profesinya. Redaksi PASNI menelaah dasar hukum, batas-batas perlindungan, dan dinamika kriminalisasi yang membayangi profesi advokat dewasa ini.
Dasar Hukum Hak Imunitas
Pasal 16 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan beritikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Pasal 17 menegaskan bahwa advokat berhak memperoleh kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk keterangan yang diberikan klien untuk kepentingan pembelaan perkara. Pasal 18 mengatur perlindungan terhadap penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan terhadap peralatan serta dokumen advokat, kecuali atas perintah Ketua Pengadilan Tinggi setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sumber Wikipedia bahasa Indonesia tentang profesi pengacara merangkum struktur perlindungan ini sebagai bagian dari integritas sistem peradilan.
Batas Imunitas: Itikad Baik dan Ruang Publik
Imunitas bukan privilege absolut. Syarat beritikad baik dalam Pasal 16 menjadi titik batas penting. Pengadilan menafsirkan beritikad baik sebagai tindakan yang tidak ditujukan menyerang melainkan membela, tidak memalsukan alat bukti, dan tidak melampaui wewenang yang diberikan klien. Di luar ruang siding, pernyataan advokat kepada media dapat kehilangan perlindungan imunitas jika bersifat menyerang pihak lawan atau mencemarkan nama baik tanpa dasar. Begitu pula, komunikasi dengan saksi yang disertai ancaman atau suap jelas keluar dari koridor perlindungan profesi.
Perkara Kontemporer Advokat sebagai Tersangka
Dinamika perlindungan advokat kembali menjadi sorotan ketika organisasi-organisasi advokat mencalonkan ketua umum baru. Situs munas.peradi.id (16 Maret 2026) mengangkat perbandingan pendekatan dua calon Ketua Umum PERADI, yaitu Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi, dalam menghadapi kriminalisasi profesi. Assegaf menempatkan perlindungan hak imunitas sebagai prioritas misi organisasi dan mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden untuk memperkuat implementasi UU 18/2003, sedangkan Sianturi menitikberatkan konsistensi penerapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI sebagai pagar perlindungan awal. detikSulsel (7 Agustus 2026) meliput penghargaan detiktimur Awards 2026 kepada Prof. Harris Arthur Hedar atas perannya mendorong transformasi pendidikan profesi advokat.
Risiko saat Membela Klien
Advokat yang membela klien dalam perkara pidana sering menjadi sasaran balik dari pihak yang tidak puas dengan pembelaan. detikJogja (18 Februari 2026) meliput pledoi aktivis UNY Perdana Arie Putra Veriasa yang dibacakan penasihat hukum dari BARA ADIL di PN Sleman. Kasus ini menunjukkan bahwa kerja pembelaan terhadap klien yang dipersangkakan dalam peristiwa demonstrasi publik sering menempatkan advokat dalam posisi rentan, baik secara kelembagaan maupun personal. Itulah sebabnya isu perlindungan profesi bukan semata wacana organisasi, melainkan kebutuhan operasional sehari-hari.
Rekomendasi Strategis
Analisis PASNI melihat setidaknya tiga langkah yang dapat ditempuh advokat. Pertama, selalu dokumentasikan setiap tindakan profesionil dalam berita acara atau catatan internal sehingga iktikad baik dapat dibuktikan ketika diperlukan. Kedua, ketika menerima panggilan pemeriksaan atau laporan pidana, hubungi organisasi advokat tempat advokat bernaung untuk mengaktifkan mekanisme pembelaan internal sejak awal. Ketiga, manfaatkan Pasal 18 dengan tegas ketika terjadi penggeledahan atau penyitaan dengan meminta kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi sebagai pintu gerbang keputusan akhir.
Artikel ini merupakan tulisan redaksi PASNI berdasarkan sumber yang dicantumkan. Hak cipta materi sumber tetap pada penerbitnya.
Sumber & Rujukan
- MUNAS IV PERADI – Perlindungan Advokat dan Pencegahan Kriminalisasi — 2026-03-16 — https://munas.peradi.id/perlindungan-advokat-dan-pencegahan-kriminalisasi-perbedaan-pendekatan-ahmad-fikri-assegaf-dan-b-halomoan-sianturi/
- MUNAS IV PERADI – Menimbang Arah Kepemimpinan PERADI — 2026-03-16 — https://munas.peradi.id/menimbang-arah-kepemimpinan-peradi-membaca-visi-program-dan-agenda-dua-calon-ketua-umum/
- detikSulsel – Prof Harris Arthur Hedar: Penggerak Transformasi Pendidikan Profesi Advokat — 2026-08-07 — https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8609146/prof-harris-arthur-hedar-penggerak-transformasi-pendidikan-profesi-advokat
- detikJogja – Pleidoi Aktivis UNY Perdana Arie — 2026-02-18 — https://www.detik.com/jogja/berita/d-8360969/pleidoi-aktivis-uny-perdana-arie-saya-dijadikan-tumbal-stabilitas-semu
- Website Resmi PERADI — 2026 — https://www.peradi.or.id
- Wikipedia bahasa Indonesia – Pengacara — 2026 — https://id.wikipedia.org/wiki/Pengacara
Dasar hukum
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Pasal 16, 17, 18 UU No. 18 Tahun 2003
- KUHAP tentang perlindungan hak tersangka dan terdakwa
- Peraturan organisasi PERADI tentang pembelaan anggota
