Mediasi PERMA 1/2016: Jalur Damai yang Wajib Dilalui Sebelum Persidangan

Mediasi PERMA 1/2016: Jalur Damai yang Wajib Dilalui Sebelum Persidangan

PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur mediasi wajib sebelum perkara perdata dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan batas waktu 30 hari sejak penetapan.

Mediasi PERMA 1/2016: Jalur Damai yang Wajib Dilalui Sebelum Persidangan Read More »