Bantuan Hukum Cuma-Cuma: Syarat Miskin, Peran BPHN, dan Posisi Organisasi Advokat seperti PASNI
Bantuan hukum cuma-cuma bukan kebijakan kedermawanan, melainkan hak konstitusional yang dikelola negara lewat organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Bantuan hukum cuma-cuma, akses keadilan, mediasi, dan pendampingan bagi kelompok rentan.
Bantuan hukum cuma-cuma bukan kebijakan kedermawanan, melainkan hak konstitusional yang dikelola negara lewat organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Kelompok rentan tidak hanya butuh pendamping hukum, melainkan juga ruang konsultasi yang menjangkau mereka sebelum perkara masuk ke ruang sidang.
PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur mediasi wajib sebelum perkara perdata dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan batas waktu 30 hari sejak penetapan.
Mediasi PERMA 1/2016: Jalur Damai yang Wajib Dilalui Sebelum Persidangan Read More »