Bantuan Hukum Cuma-Cuma: Syarat Miskin, Peran BPHN, dan Posisi Organisasi Advokat seperti PASNI
Bantuan hukum cuma-cuma bukan kebijakan kedermawanan, melainkan hak konstitusional yang dikelola negara lewat organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Bantuan hukum cuma-cuma bukan kebijakan kedermawanan, melainkan hak konstitusional yang dikelola negara lewat organisasi bantuan hukum terakreditasi.
PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur mediasi wajib sebelum perkara perdata dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan batas waktu 30 hari sejak penetapan.
Mediasi PERMA 1/2016: Jalur Damai yang Wajib Dilalui Sebelum Persidangan Read More »