Lembaga kepailitan di Indonesia berfungsi sebagai mekanisme kolektif untuk menyelesaikan tagihan kreditor ketika debitor tidak mampu membayar utangnya. Redaksi PASNI menelaah kerangka UU No. 37 Tahun 2004, mulai dari syarat pailit, akibat hukum, hingga ruang perdamaian yang dapat dimanfaatkan debitor.
Syarat Pailit dan Forum Pengadilan
Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Syarat pengajuan pernyataan pailit terdapat dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu debitor memiliki paling sedikit dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo serta dapat ditagih, demikian rangkuman Jurnal Lex Generalis (Vol. 5 No. 2, Desember 2024). Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan debitor.
Akibat Hukum Putusan Pailit
Setelah putusan pailit diucapkan, seluruh harta debitor berada dalam status sita umum. Kurator yang ditunjuk hakim pengawas akan mengelola dan membereskan harta itu untuk dibagi kepada seluruh kreditor sesuai urutan preferensi. CNBC Indonesia (28 Februari 2025) melaporkan Pengadilan Niaga pada PN Semarang mengangkat empat kurator untuk mengelola lima entitas dalam kelompok usaha Sritex, yang di dalamnya termasuk PT Sri Rejeki Isman sebagai perusahaan induk, sementara empat sisanya merupakan anak usaha yang disebutkan CNBC secara berurutan dengan nama perusahaan masing-masing. Tim kurator kemudian menggunakan Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004 untuk memutuskan hubungan kerja terhadap 10.969 pekerja dengan pemberitahuan 45 hari.
PKPU sebagai Jalan Damai
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mekanisme lain dalam UU 37/2004 yang memberikan ruang restrukturisasi. Debitor dapat mengajukan PKPU sebelum pailit untuk menyusun rencana perdamaian dengan para kreditornya. Jika rencana disetujui mayoritas kreditur dan disahkan hakim, debitor dapat melanjutkan usahanya dengan cicilan utang yang disesuaikan. detikSulsel (22 Juli 2025) meliput kasus PT Aero Multi Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, dengan 135 rumah warga di Aerohome Estate terancam disita karena developer tidak berhasil menawarkan perdamaian.
Tantangan untuk Debitor Kecil
Bagi debitor UMKM, kepailitan sering menjadi akhir karena biaya kurator dan likuidasi aset melampaui nilai harta yang tersisa. detikJateng (28 Februari 2025) meliput rapat kreditur PT Sritex yang memutuskan tidak ada kelangsungan usaha, sehingga perusahaan harus masuk tahap insolvensi. Detik Finance juga menyoroti pernyataan Wakil Menteri Investasi bahwa kepastian hukum kepailitan menjadi syarat untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi delapan persen.
Analisis PASNI melihat dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, Pasal 222 UU 37/2004 memungkinkan debitor atau kreditur memperkirakan ketidakmampuan membayar sebelum kepailitan, sehingga PKPU dapat diajukan lebih dini. Kedua, kurator dan hakim pengawas wajib memastikan hak preferen kreditur pekerja, kreditur separatis, dan kreditur negara didahulukan sesuai urutan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata yang menjadi landasan lembaga kepailitan.
Artikel ini merupakan tulisan redaksi PASNI berdasarkan sumber yang dicantumkan. Hak cipta materi sumber tetap pada penerbitnya.
Sumber & Rujukan
- Jurnal Lex Generalis (Universitas Narotama) – Akibat Hukum Kepailitan — 2024-12-01 — https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/3354/1916/13981
- CNBC Indonesia – Raksasa Tekstil Sritex PHK Total — 2025-02-28 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20250228101026-4-614376/breaking-raksasa-tekstil-sritex-phk-total-10969-pekerja
- detikJateng – PT Sritex Ditetapkan Tak Mampu Bayar Utang — 2025-02-28 — https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7799869/pt-sritex-ditetapkan-tak-mampu-bayar-utang-going-concern-kandas
- detikSulsel – Developer Aerohome Estate Makassar Pailit — 2025-07-22 — https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-8023798/developer-aerohome-estate-makassar-pailit-135-rumah-warga-terancam-disita
- detikBali – Wamen Investasi Dorong Kepastian Hukum Pailit — 2026 — https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8576959/kejar-pertumbuhan-8-wamen-investasi-dorong-kepastian-hukum-pailit
Dasar hukum
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata
- Pasal 222 UU 37/2004 tentang mekanisme PKPU
