Tanda tangan elektronik (electronic signature) adalah data yang secara logis diasosiasikan dengan data lain dan digunakan oleh penandatangan untuk menandatangani data tersebut, sebagaimana diuraikan dalam tinjauan umum konsep tersebut pada Wikipedia (diakses September 2026). Di Indonesia, pengakuan atas tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Posisi dalam Sistem Pembuktian
Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, serta hasil cetaknya, merupakan alat bukti hukum yang sah dan dapat diakui sebagai perluasan alat bukti sah sesuai hukum acara yang berlaku. Konsekuensinya, dokumen yang ditandatangani secara elektronik tidak otomatis lemah dibanding dokumen kertas, sepanjang memenuhi syarat integritas, autentisitas, dan keterkaitan dengan subjek yang menandatangani.
PP 71/2019 sebagai Pelengkap
Ketentuan teknis tentang tanda tangan elektronik kemudian diperjelas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. PP ini membedakan tiga tingkatan tanda tangan elektronik: tanda tangan elektronik biasa, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan tanda tangan elektronik dengan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Catatan redaksi PASNI: untuk transaksi yang memerlukan keandalan tinggi—misalnya akta otentik, kontrak bernilai besar, atau dokumen yang diajukan ke pengadilan—penggunaan sertifikat elektronik dari PSrE menjadi penting untuk memuaskan pembuktian di persidangan.
Mengapa Konsep Ini Penting bagi Praktik Hukum
Berdasarkan tinjauan umum tanda tangan elektronik pada Wikipedia (diakses September 2026), keandalan tanda tangan elektronik bergantung pada kemampuan membuktikan identitas penandatangan, integritas dokumen, dan kontrol tunggal atas kunci privat. Prinsip yang sama diadopsi dalam UU ITE dan PP 71/2019: pengadilan akan menilai keabsahan berdasarkan kemampuan sistem membuktikan ketiga hal tersebut. Advokat yang berhadapan dengan kontrak digital wajib memeriksa apakah dokumen ditandatangani dengan sertifikat elektronik yang terdaftar, dan apakah ada jejak audit (audit trail) yang memadai.
Langkah Verifikasi di Lapangan
Secara praktis, advokat dapat melakukan verifikasi tanda tangan elektronik dengan langkah berikut: (i) memastikan sertifikat elektronik berasal dari PSrE terdaftar; (ii) memeriksa waktu penandatanganan yang tercatat secara kriptografis; (iii) mengonfirmasi integritas dokumen melalui hash atau sidik jari digital; dan (iv) menyiapkan saksi atau ahli teknologi informasi bila pembuktian di persidangan memerlukan penjelasan teknis.
Dengan kerangka UU ITE dan PP 71/2019, tanda tangan elektronik tidak lagi menjadi wilayah abu-abu, melainkan alat bukti yang dapat diajukan sepanjang syarat-syarat di atas dipenuhi.
Artikel ini merupakan tulisan redaksi PASNI berdasarkan sumber yang dicantumkan. Hak cipta materi sumber tetap pada penerbitnya.
Sumber & Rujukan
- Wikipedia – Electronic signature — 2026-09-16 — https://en.wikipedia.org/wiki/Electronic_signature
- Hukumonline – Indeks Peraturan (UU ITE) — 2026-09-16 — https://www.hukumonline.com/
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik
