Kode Etik Advokat: Kerahasiaan Klien, Benturan Kepentingan, dan Dewan Kehormatan

Kode Etik Advokat: Kerahasiaan Klien, Benturan Kepentingan, dan Dewan Kehormatan

Kode etik adalah dokumen tertulis yang diadopsi organisasi profesi untuk membedakan perilaku yang benar dan yang salah, serta menerjemahkan pemahaman itu ke dalam keputusan sehari-hari anggota, sebagaimana dijelaskan dalam tinjauan umum konsep kode etik pada Wikipedia (diakses September 2026). Untuk advokat Indonesia, kerangka etik itu ditopang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan dijabarkan lebih lanjut oleh organisasi advokat melalui kode etik organisasi yang bersifat mengikat ke dalam.

Tiga Pilar Etika Utama

Dalam praktik advokat di Indonesia, tiga pilar etika yang paling sering disorot adalah:

  • Kerahasiaan klien: advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali jika klien sendiri membebaskannya atau diwajibkan oleh undang-undang.
  • Larangan benturan kepentingan: advokat tidak boleh menangani perkara yang memiliki konflik kepentingan dengan klien lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Integritas profesi: advokat dilarang menerima fee dari pihak lawan, menjanjikan kemenangan, atau menggunakan cara-cara yang mencederai martabat profesi.

Mekanisme Pengaduan dan Dewan Kehormatan

Pelanggaran kode etik tidak otomatis berakhir pada proses pidana. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, organisasi advokat berwenang membentuk Dewan Kehormatan yang menangani pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik. Prosesnya biasanya dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, sidang kode etik, hingga penjatuhan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian sementara atau pemecatan dari keanggotaan organisasi.

Mengapa Kepatuhan Etik Krusial

Menurut uraian umum kode etik pada Wikipedia (diakses September 2026), pelanggaran kode etik juga dapat sekaligus melanggar hukum atau regulasi sehingga dapat berujung pada sanksi hukum atau tindakan administratif. Bagi advokat, sanksi etik sering kali lebih merusak karier daripada putusan pengadilan sekalipun, karena langsung menyentuh reputasi profesional di kalangan sejawat. Klien, di sisi lain, menjadikan kepatuhan etik sebagai salah satu alasan utama memilih advokat tertentu.

Implikasi bagi Praktik Harian

Bagi advokat yang sehari-hari menangani perkara, kepatuhan etik bukan sekadar prinsip abstrak. Catatan redaksi PASNI: bentuk konkretnya antara lain memastikan penyimpanan dokumen klien yang aman, menolak perkara yang jelas-jelas berseberangan dengan klien terdahulu, serta menolak pemberian fee dari pihak ketiga yang tidak terkait. Dewan Kehormatan pada dasarnya adalah penjaga terakhir mutu moral profesi ini.

Dalam konteks itulah keberadaan organisasi seperti PASNI menjadi relevan: wadah pembinaan yang tidak hanya mengurus pelatihan teknis, tetapi juga mengingatkan anggota bahwa profesi advokat adalah profesi kepercayaan.

Artikel ini merupakan tulisan redaksi PASNI berdasarkan sumber yang dicantumkan. Hak cipta materi sumber tetap pada penerbitnya.

Sumber & Rujukan

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Kode Etik Advokat Indonesia (disusun organisasi advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *