Untuk sengketa bisnis komersial, penyelesaian melalui arbitrase sering dipilih pelaku usaha sebagai alternatif litigasi. Redaksi PASNI menelaah kerangka hukum arbitrase di Indonesia, peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan alasan-arasan yang membuat forum ini menjadi pilihan ketika kontrak dagang mulai retak.
Landasan Hukum dan Kedudukan BANI
Arbitrase di Indonesia diatur oleh undang-undang yang berjudul “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, dengan nomor 30 Tahun 1999. BANI berdiri sejak 30 November 1977 di bawah naungan KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan berfungsi sebagai forum penyelesaian perkara perdata di luar jalur peradilan umum, berdasarkan catatan Wikipedia bahasa Indonesia. Kantor pusat BANI saat ini berada di Wahana Graha, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, dengan situs baniarbitration.org.
Mengapa Memilih Arbitrase
Staf Klinik Hukumonline menjelaskan bahwa meskipun biaya arbitrase di BANI lebih tinggi dari litigasi pengadilan, ada empat nilai tambah yang membuat pelaku usaha memilih forum ini. Pertama, kerahasiaan proses. Kedua, efisiensi waktu karena sengketa komersial tidak selalu cocok dengan jadwal pengadilan yang panjang. Ketiga, kemampuan para pihak memilih arbiter yang memiliki keahlian teknis di bidang sengketa mereka. Keempat, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga mengurangi ruang banding yang dapat menunda eksekusi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan yang dikutip CNBC Indonesia (18 Oktober 2025) menegaskan bahwa jalur arbitrase memberi jalan keluar yang lebih singkat, terjaga kerahasiaannya, dan hemat biaya, dengan nilai tambah berupa kewenangan para pihak memilih sendiri arbiter yang menguasai bidang perkara serta menentukan hukum dan forum yang akan dipakai.
Klausula Arbitrase dan Tahapan Prosedural
Langkah pertama yang menentukan adalah klausula arbitrase dalam kontrak dagang. Jika para pihak sudah sepakat pada klausula arbitrase yang menunjuk BANI atau forum arbitrase lain, maka pengadilan negeri déclaré tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Klausula itu harus tertulis, dan dapat dibuat sebelum atau sesudah sengketa timbul. Tahapan prosedural di BANI lazimnya mencakup pendaftaran permohonan arbitrase, pembentukan majelis arbiter tunggal atau tiga orang, tahap pembuktian dan pemeriksaan, serta pembacaan putusan.
Bukti Kasus: Pertamina di Arbitrase Internasional
Putusan arbitrase dapat memiliki nilai signifikan bahkan lintas yurisdiksi. Pertamina International Marketing and Distribution Pte Ltd (PIMD) memenangkan sengketa arbitrase di lembaga “Singapore International Arbitration Center” (SIAC) pada 30 November 2023 melawan Phoenix Petroleum Philippines dan Udenna Corporation, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia (28 Mei 2024). Majelis arbiter mengabulkan seluruh permohonan PIMD dan mewajibkan Phoenix serta Udenna membayar lebih dari US$ 142 juta, terdiri dari US$ 124 juta utang pokok ditambah biaya sandar, jasa hukum, dan denda. Kasus ini menunjukkan bahwa forum arbitrase internasional dapat mengeksekusi putusan dengan tegas ketika kontrak telah memuat klausula arbitrase yang sah.
Arbitrase versus Pengadilan Niaga
Litigasi di Pengadilan Niaga tetap relevan untuk perkara kepailitan dan PKPU yang menjadi wewenang absolut pengadilan tersebut berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004. Namun untuk sengketa kontraktual murni antar-pelaku usaha, arbitrase di BANI menawarkan kecepatan, kerahasiaan, dan eksekusi putusannya yang setara putusan pengadilan setelah dilekatkan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Analisis PASNI merekomendasikan agar setiap kontrak bisnis yang berisiko sengketa memasukkan klausula arbitrase BANI secara eksplisit, lengkap dengan domisili, bahasa, dan jumlah arbiter.
Artikel ini merupakan tulisan redaksi PASNI berdasarkan sumber yang dicantumkan. Hak cipta materi sumber tetap pada penerbitnya.
Sumber & Rujukan
- Klinik Hukumonline (Wayback Machine) – Keuntungan Memilih Arbitrase — 2024 — https://web.archive.org/web/2024/https://www.hukumonline.com/klinik/a/keuntungan-memilih-arbitrase-daripada-pengadilan-dalam-penyelesaian-sengketa-lt57bd288d05160/
- Wikipedia bahasa Indonesia – Badan Arbitrase Nasional Indonesia — 2026 — https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Arbitrase_Nasional_Indonesia
- CNBC Indonesia – Kemendag: Pentingnya Kontrak Dagang yang Kuat — 2025-10-18 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20251018114809-4-677021/hindarkan-sengketa-ini-alasan-pentingnya-kontrak-dagang-yang-kuat
- CNBC Indonesia – Pertamina Menang Arbitrase Lawan Perusahaan Filipina — 2024-05-28 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20240528125654-4-541773/pertamina-menang-arbitrase-lawan-perusahaan-filipina-ini-kronologinya
Dasar hukum
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- KUH Perdata Pasal 1338 tentang kekuatan mengikat perjanjian
- Prosedur Arbitrase BANI (Rules of Arbitration)
