Pasca disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aturan main ketenagakerjaan Indonesia bergeser di empat titik penting: kontrak kerja, alih daya, perhitungan pesangon, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Redaksi PASNI merangkum perubahan tersebut dari sumber yang kami verifikasi, agar advokat, HR, dan pekerja memiliki peta yang sama.
Skema Kontrak dan Batas Waktu PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali dipertegas lewat PP No. 35 Tahun 2021. Untuk pekerjaan yang tidak termasuk jenis pekerjaan tertentu yang bersifat tetap, PKWT dapat diperpanjang dengan honor yang meningkat setiap perpanjangan, kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja bersama, menurut catatan Klinik Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (28 Februari 2026). Batas durasi PKWT yang kumulatif tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, yang dilaporkan CNBC Indonesia (19 Juni 2026) sebagai tonggak batas lima tahun.
Outsourcing: Penunjang Saja, Bukan Inti
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui dalam wawancara dengan CNBC Indonesia (3 Juli 2026) bahwa praktik alih daya sudah melampaui batas karena pekerjaan inti ikut dialihkan. Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menambahkan pada 12 Juni 2026 bahwa revisi Permenaker No. 7/2024 akan membatasi outsourcing hanya pada empat pekerjaan penunjang, yaitu katering, keamanan, pengemudi, dan cleaning service. Sebelumnya, CNBC Indonesia (8 Juni 2026) memberitakan pelantikan Said Iqbal menjadi penasihat khusus presiden untuk isu ketenagakerjaan di Istana Negara.
Tiga Komponen Hak Saat PHK
Pekerja yang di-PHK berhak atas tiga komponen yang dibedakan oleh alasan pemutusan hubungan kerja. Mengikuti kompilasi Klinik Hukumonline:
- Uang Pesangon: 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, naik bertahap hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih;
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 2 bulan upah untuk masa kerja 3-6 tahun, hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 24 tahun;
- Uang Penggantian Hak: meliputi cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Besaran pesangon kemudian dikalikan dengan faktor sesuai alasan PHK. Pasal 40 PP 35/2021 mengatur nilai 1 kali untuk PHK akibat efisiensi atau kerugian, 0,5 kali untuk perusahaan pailit, 1,75 kali untuk pensiun, dan 2 kali untuk PHK yang tidak diajukan pekerja namun perusahaan terbukti lalai. Sumber hukum.uma.ac.id (28 Februari 2026) menekankan bahwa komponen upah yang dipakai sebagai dasar hitung adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Jalur Hukum ketika Hak Tidak Dibayar
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, pekerja dapat menempuh Perselisihan Hubungan Industrial secara berjenjang: perundingan bipartit, mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan, dan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Kasus PT Sritex yang dilaporkan CNBC Indonesia (28 Februari 2025) menggambarkan bagaimana Pasal 39 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dipakai kurator untuk memutus hubungan kerja terhadap 10.969 pekerja setelah putusan pailit di Pengadilan Niaga Semarang. Sritex sempat mengajukan homologasi, namun hakim memutuskan tidak ada kelangsungan usaha (detikJateng, 28 Februari 2025).
Analisis PASNI redaksi menunjukkan bahwa pasca Cipta Kerja, pekerja tidak kehilangan haknya melainkan berpindah jalur pembuktian. Advokat dan HR perlu mencermati apakah kliennya memiliki bukti upah pokok plus tunjangan tetap, surat peringatan, dan berita acara bipartit, karena tiga dokumen itu menentukan layak atau tidaknya gugatan di PHI.
Artikel ini merupakan tulisan redaksi PASNI berdasarkan sumber yang dicantumkan. Hak cipta materi sumber tetap pada penerbitnya.
Sumber & Rujukan
- Fakultas Hukum Universitas Medan Area — 2026-02-28 — https://hukum.uma.ac.id/hak-pesangon-karyawan-phk-sesuai-uu-cipta-kerja/
- CNBC Indonesia – Korban PHK: Hak Pekerja yang Bisa Didapat — 2026-06-19 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260619143806-4-744100/korban-phk-ini-daftar-hak-pekerja-yang-bisa-didapat-tak-cuma-pesangon
- CNBC Indonesia – MK Tolak Gugatan Pajak Pesangon — 2025-10-31 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20251031122851-4-681047/tok-mk-tolak-gugatan-pajak-pesangon-uang-pensiun-pekerja
- CNBC Indonesia – Yassierli Akui Outsourcing Kebablasan — 2026-07-03 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260703143654-4-747858/yassierli-akui-outsourcing-kebablasan-pekerjaan-inti-ikut-dialihkan
- CNBC Indonesia – Said Iqbal Tak Ngotot Hapus Outsourcing — 2026-06-12 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260612105959-4-742299/said-iqbal-tak-ngotot-hapus-outsourcing-hanya-boleh-4-pekerjaan-ini
- CNBC Indonesia – Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli — 2026-06-29 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260629064304-4-746360/aturan-baru-pekerja-outsourcing-terbit-juli-4-bidang-ini-dikecualikan
- CNBC Indonesia – Said Iqbal Janji Hapus Outsourcing — 2026-06-08 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260608210953-4-741210/jadi-penasihat-khusus-presiden-said-iqbal-janji-hapus-outsourcing
- CNBC Indonesia – Raksasa Tekstil Sritex PHK Total — 2025-02-28 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20250228101026-4-614376/breaking-raksasa-tekstil-sritex-phk-total-10969-pekerja
- detikJateng – PT Sritex Ditetapkan Tak Mampu Bayar Utang — 2025-02-28 — https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7799869/pt-sritex-ditetapkan-tak-mampu-bayar-utang-going-concern-kandas
- Klinik Hukumonline (Wayback Machine) – Cara Hitung Pesangon UU Cipta Kerja — 2024 — https://web.archive.org/web/2024/https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pesangon-lt515b7ec90fe0c/
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
- Permenaker No. 7 Tahun 2024 tentang Pekerjaan Alih Daya
