Apa Itu Restorative Justice
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pemulihan kerugian korban, pertanggung jawaban pelaku, dan keterlibatan komunitas, bukan semata pembalasan. Menurut literatur yang dirangkum Wikipedia, kerangka ini berupaya menggeser tanggung jawab penanganan tindak pidana dari negara ke warga yang terdampak, dengan fasilitator profesional sebagai pendukung. Pendekatan ini sering dipertentangkan dengan sistem retributif, namun bukan berarti mengabaikan peran pengadilan, melainkan menyediakan jalur lain ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Posisi Restorative Justice di Indonesia
Indonesia sesungguhnya tidak asing dengan praktik ini karena musyawarah adat sudah lama menjadi sarana penyelesaian perkara di banyak daerah. Dalam kerangka modern, Polri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Kejahatan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menjadi pedoman penyidik di seluruh Indonesia untuk menghentikan perkara pada tahap penyidikan bila syarat terpenuhi. Jaksa Agung juga memiliki mekanisme serupa melalui Peraturan Jaksa Agung yang mengatur diversi pada perkara anak serta penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif untuk perkara umum. Di tingkat yudikatif, Mahkamah Agung mengadopsi mekanisme mediasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perkara perdata dan pidana ringan. Lembaga pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan juga menggunakan pendekatan serupa untuk reintegrasi narapidana melalui program reintegrasi sosial.
Kapan Perkara Layak Dihentikan
Secara umum syarat yang harus dipenuhi meliputi: tindak pidana dengan ancaman pidana rendah, tidak menimbulkan gangguan keamanan umum, adanya itikad baik dari pelaku untuk memulihkan kerugian korban, dan kesepakatan korban untuk berdamai. Contoh lazim meliputi penganiayaan ringan, pencurian dengan nilai kecil, serta delik yang dilakukan anak. Bagi perkara yang memenuhi syarat, Polri dapat menerbitkan Surat Penghentikan Penyidikan, sedangkan Jaksa dapat menghentikan penuntutan setelah memperoleh persetujuan pengadilan. Mekanisme ini juga diakui dalam sistem peradilan anak lewat diversi yang mewajibkan keterlibatan pembimbing kemasyarakatan. Bagi PASNI, pemahaman jalur ini penting agar advokat dapat menyarankan klien memilih penyelesaian yang lebih cepat dan memulihkan, tanpa mengabaikan perlindungan korban.
Catatan Kritis untuk Praktik
Keberhasilan pendekatan restoratif sangat bergantung pada tiga unsur utama: kapasitas fasilitator yang terlatih, persetujuan korban yang bebas dari tekanan, serta kesepakatan tertulis yang mengatur pemulihan kerugian secara spesifik. Advokat yang bermitra dengan klien dalam perkara ringan perlu menjelaskan pilihan antara jalur restoratif dan jalur persidangan penuh, termasuk konsekuensi catatan kriminal bila perkara diteruskan ke pengadilan. Pada akhirnya, pendekatan ini bukan menggantikan peran pengadilan, melainkan melengkapi dengan menyasar akar masalah hubungan sosial antar pihak.
Artikel ini merupakan tulisan redaksi PASNI berdasarkan sumber yang dicantumkan. Hak cipta materi sumber tetap pada penerbitnya.
Sumber & Rujukan
- Wikipedia – Restorative justice — 2026-09-16 — https://en.wikipedia.org/wiki/Restorative_justice
- Wikipedia – Criminal Procedure Code (Indonesia) — 2026-09-16 — https://en.wikipedia.org/wiki/Criminal_Procedure_Code_(Indonesia)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Kejahatan Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
