Akhirnya KUHP Warisan Kolonial Pensiun
Setelah lebih dari satu abad menjadi rujukan tunggal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië) resmi berakhir masa berlakunya. Penggantinya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Desember 2022, diundangkan oleh Presiden Joko Widodo, dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun. Pemberlakuan ini menutup cerita panjang pembahasan yang dimulai sejak tahun 1968 dan dirangkum oleh Wikipedia sebagai salah satu proses legislasi terlama dalam sejarah Indonesia.
Tonggak Praktis Bagi Advokat
Pasal 1 ayat (1) KUHP baru menegaskan kembali asas legalitas sebagai pilar utama: tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Sistem pidana tetap mempertahankan pidana penjara sebagai pilihan utama, tetapi KUHP baru memperkenalkan empat kategori pidana denda yang mengadopsi konsep Belanda, sehingga opsi pidana ringan dapat dijalankan lewat denda, pidana pengawasan, atau kerja sosial. Pasal 12 juga menegaskan bahwa ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa berlaku surut, yang sering menjadi argumen pembelaan dalam perkara yang ditangani setelah pemberlakuan.
Beberapa delik yang sebelumnya tersebar di undang-undang khusus kini pindah ke Buku II KUHP. Antara lain pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong (Pasal 263, ancaman pidana hingga enam tahun penjara), serta ketentuan baru tentang penghinaan terhadap pengadilan yang tersebar di beberapa pasal. Pasal 218 mengatur serangan terhadap kehormatan kepala negara dengan ancaman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda kategori empat, sedangkan Pasal 252 mengatur perdukunan. Kedua norma ini memicu sorotan publik karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan sulit pembuktiannya.
Masa Transisi dan Implikasi Langsung
Sejak diundangkan pada 2 Januari 2023 hingga pemberlakuan efektif pada 2 Januari 2026, KUHP baru berjalan dalam masa transisi tiga tahun, sementara delapan undang-undang pencabutan secara bertahap tidak lagi digunakan. Pemerintah diamanatkan menyiapkan peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, agar tidak ada kekosongan norma. Bagi advokat, strategi pembelaan perlu dipetakan ulang karena ancaman pidana di sejumlah delik berubah, sementara bagi masyarakat Pasal 12 KUHP baru memberi hak atas perlakuan yang lebih ringan bila dibandingkan dengan aturan yang lebih lama.
Catatan redaksi PASNI: peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru bukan sekadar perubahan nomor pasal, melainkan perubahan cara negara mendekati tujuan pemidanaan, dari pembalasan ke arah pemulihan dan reintegrasi sosial yang diatur dalam Buku I KUHP baru.
Artikel ini merupakan tulisan redaksi PASNI berdasarkan sumber yang dicantumkan. Hak cipta materi sumber tetap pada penerbitnya.
Sumber & Rujukan
- Wikipedia – 2023 Indonesian Penal Code — 2026-09-16 — https://en.wikipedia.org/wiki/2023_Indonesian_Penal_Code
- Wikipedia – Indonesian Penal Code — 2026-09-16 — https://en.wikipedia.org/wiki/Indonesian_Penal_Code
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Penetapan UU No. 1/1946
